Dosen Fakultas Hukum Unimal Melakukan Pengabdian Masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Unimal Melakukan Pengabdian Masyarakat

Dosen dan mahasiswa LDF melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lhokseumawe, Sabtu (13/5/2023). Acara pengabdian masyarakat tersebut mengusung tema “Penyuluhan Hukum tentang Larangan LGBT dalam Perspektif Islam”.

Acara ini di hadiri oleh pemateri Fitri Maghfirah, S.H., M.H. Kegiatan ini diketuai oleh Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H beserta anggota pelaksana Dr. Arnita, S.H., M.H, Eny Dameria, S.H., M.Hum, Nuribadah, S.H., M.H, Shira Thani, S.H., M.H, serta Fitria Mardhatillah, S.H.I., M.H.

Pelaksanaan pengabdian ini bekerjasama dengan mahasiswa Fakultas Hukum yang tergabung dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDF) terdiri dari Husnur Rizal, Dafrinaldi, Julia Putri Novia dan Ayu Wandira. Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H selaku ketua panitia sekaligus moderator pada acara penyuluhan hukum yang di ikut oleh siswa-siswi MAN 1 Lhokseumawe sekaligus menyampaikan pengantar terkait Eksistensi LGBT di Indonesia.

Selanjutnya Fitri Maghfirah, S.H., M.H dalam materimnya juga menyampaikan terkait gambaran LGBT dalam perspektif Islam, serta bentuk sanksi tegas yang diatur dalam hukum Islam terhadap pelaku hubungan sesama jenis. Selain itu, pemateri juga menyampaikan dampak negatif dari tindakan hubungan sesama jenis dapat berdampak bagi kesehatan psikologis dan fisik, seperti penyakit HIV AIDS dan lain sebagainya. Selanjutnya Dr. Ir. Jamidi, M.P memberikan tanggapan terkait keterlibatan kalangan intelektual yang mendukung tindakan hubungan sesama jenis, sehingga beliau khawatir akan goyahnya generasi muda.

“Dalam Islam ketentuan hukum Qath’i tidak dapat berubah dan pasti hukumnya. Sebagai Muslim yang telah baligh dan mampu berpikir dengan akal pasti dapat membedakan benar atau salah berdasarkan Al-Qur’an meskipun seorang intelek yang menyampaikan keberpihakannya terhadap LGBT, dengan dalih kebebasan HAM, sebagai generasi muda kita tetap harus mengingat bahwa dalam Islam kebebasan yang diperbolehkan adalah kebebasan yang tidak melanggar hukum syar’a,” Ucap Fitri Maghfirah sebagai pemateri.

Di sela diskusi tersebut, Aisyah Rainia Putri yang merupakan siswi MAN 1 Lhokseumawe bertanya terkait tanggapan pemateri jika ada seorang yang normal orientasi seksualitas tetapi mendukung LGBT. “Persoalan ini dapat kita jawab dengan pendekatan historis Nabi Luth dan istri. Istri beliau yang mendukung/ condong hatinya pada kaum sodom padahal istri nabi Luth bukan pelaku akan tetapi tetapi Allah SWT jatuhi azab seperti yang diberikan kepada kaum sodom,” Jawab pemateri.

Pada akhir sesi diskusi pemateri juga menyampaikan bahwa salah satu hal terpenting bagi orang-orang yang sudah terlanjur tenggelam pada hubungan sesama jenis adalah dengan meningkatkan keimanan kepada tuhan, serta menjaga dan menyeleksi lingkungan yang positif serta perlunya self control agar bisa menahan diri dari perbuatan yang dilarang tersebut.

Program Studi Hukum

Komplek Kampus Bukit Indah (BI)
Jalan Jawa, Padang Sakti, Lhokseumawe

fh@unimal.ac.id

Statistik Pengunjung

Indonesia 94.0% Indonesia
Unknown 4.3% Unknown

Total:

18

Countries
023331
Today: 51
This Week: 243
This Month: 1,695

Civitas Akademika

Link Literasi