Program Studi Ilmu Hukum dan telah dinegarikan yang pada saat berdiri tahun 1969 berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Lhokseumawe. Universitas Malikussaleh memperoleh Status Terdaftar dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0584/O/1989 tertanggal 11 September 1989 termasuk di dalamnya Fakultas Hukum dengan Jurusan Hukum Keperdataan.
Sebagai bagian dari penyelesaian konflik Aceh dan perjuangan Civitas Akademika, Pemerintah Daerah, Ulama dan berbagai komponen masyarakat, maka Presiden Megawati Soekarno Putri atas nama Pemerintah RI, mengeluarkan KEPPRES Nomor 95 Tahun 2001 pada tanggal 1 Agustus 2001 tentang Pendirian Universitas Malikussaleh. Berdasarkan KEPRES tersebut Universitas Malikussaleh menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Aceh di samping Universitas Syiah Kuala, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh dan Politeknik Negeri Lhokseumawe di Buket Rata, serta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Lhokseumawe.
Sejak dinegerikan, Fakultas Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum mulai berkembang dan terus membenahi diri baik yang terkait dengan proses pembelajaran, pengembangan kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan program studi. Pada tahun 2006, Program Studi Ilmu Hukum mendapatkan Akreditasi dengan peringkat “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/BAN-PT/Ak-X/S1/V/2006 tanggal 11 Mei 2006 dengan masa berlaku selama 4 tahun. Selanjutnya, pada tahun 2011 Program Studi Ilmu Hukum kembali mendapatkan Akreditasi dengan peringkat “B” berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 023/BAN-PT/Ak-XIV/S1/IX/2011 tanggal 9 September 2011.